Haram Hukumnya Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Kemenag Beberkan Alasannya

- 20 September 2023, 05:42 WIB
Ilustrasi parkir di bahu jalan. Kemenag nyatakan haram hukumnya.
Ilustrasi parkir di bahu jalan. Kemenag nyatakan haram hukumnya. /Pixabay/donterase/

PATRIOT BEKASI - Apabila Anda mempunyai kendaraan dan diparkir di jalan depan rumah hukumnya adalah haram.

Pernyataan itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) dalam sesi tanya jawab di situs resminya beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasannya, Kemenag menyampaikan bahwa parkir secara sembarangan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya sehingga memiliki hukum haram.

Selain itu dalam kitab Manhaj Thullab mengutip Syekh Zakariya al Anshori dijelaskan bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya lainnya.

Baca Juga: Pantauan Udara Kali Bekasi yang Tercemar Limbah 19 September 2023, Tampak Hitam Pekat Bak Oli Bekas

Tentunya hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya atau melintasnya.

Kemenag juga mengingatkan ketika kita akan memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359)," dalam penjelasannya sebagaimana dikutip Patriot Bekasi Selasa, 19 September 2023.

Dengan begitu, kenyamanan publik harus diperhatikan oleh pemilik mobil dan setidaknya memiliki lahan sendiri untuk parkir.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x