Haram Hukumnya Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Kemenag Beberkan Alasannya

- 20 September 2023, 05:42 WIB
Ilustrasi parkir di bahu jalan. Kemenag nyatakan haram hukumnya.
Ilustrasi parkir di bahu jalan. Kemenag nyatakan haram hukumnya. /Pixabay/donterase/

Tidak hanya dalam hukum agama, parkir didepan rumah menggunakan bahu jalan juga sudah diatur dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, begitupun dengan sanksi bagi pelaku parkir sembarangan juga tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ).

Disebutkan dalam Pasal 104 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Selanjutnya di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah