Tidak hanya dalam hukum agama, parkir didepan rumah menggunakan bahu jalan juga sudah diatur dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, begitupun dengan sanksi bagi pelaku parkir sembarangan juga tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ).
Disebutkan dalam Pasal 104 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Selanjutnya di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.***