PATRIOT BEKASI - Terdakwa Ecky Listiantho (38 tahun), si pemutilasi, dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dalam agenda pembicaraan sidang, Ecky Listiantho dinyatakan telah terbukti bersalah atas aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban bernama Angela Hendriati (54 tahun).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin, 18 September 2023.
Baca Juga: Pantauan Udara Kali Bekasi yang Tercemar Limbah 19 September 2023, Tampak Hitam Pekat Bak Oli Bekas
Ecky dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.
Majelis Hakim juga yakin bahwa terdakwa telah melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Tidak hanya itu, terdakwa yang telah menyembunyikan jasad korban melanggar Pasal 181 KUHPidana.
Di sisi lain, dikatakan Isnandar Nasution selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang pada agenda sidang penuntutan, atas pembunuhannya pada korban maka jaksa penuntut menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.