Bolehkah Wanita Keramas Saat Haid dan Nifas? Simak Penjelasannya oleh Sheila Hasina

- 5 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan tentang keramas saat haid dan nifas.
Ilustrasi. Berikut penjelasan tentang keramas saat haid dan nifas. /Pixabay / PublicDomainPictures/

PR BEKASI - Beberapa masyarakat khususnya perempuan beragama Islam, masih mempertanyakan apakah keramas saat masa haid dan nifas di perbolehkan atau tidak.

Simpang siur jawaban dari pertanyaan tersebut masih tersebar luas di kalangan wanita muslim di Indonesia.

Pasalnya, untuk berkeramas saat masa haid dan nifas masih diperbolehkan. Namun agar lebih lengkapnya, simak hukum islam di akhir artikel.

Haid merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu tertentu, bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena proses persalinan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Taurus 5 Juli 2022, Hati-hati dengan Rekan Kerja Anda

Darah yang keluar berwarna merah kehitaman dan kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang melahirkan, darah tersebut mudah dikenali karena penyebab adanya persalinan.

Menurut Imam Ibnu Taimiyah mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas. Bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan darah nifas.

Baca Juga: Rating Episode Terbaru Alchemy of Souls Naik, Drakor Its Beautiful Now Masih Jadi yang Paling Banyak Ditonton

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman YouTube NU Online, Berikut penjelasan dari Ustadzah Sheila Hasina:

Berkeramas saat masa haid dan nifas diperbolehkan. Lantas, hukumnya Haram atau Makruh?

Sebelum menjawab pertanyaan lebih lanjutnya, Ustadzah Sheila Hasina menjelaskan sedikit bahwa pertanyaan tersebut muncul karena adanya suatu maqolah.

"Didalam maqolah tersebut disebutkan, bahwa ketika ada satu anggota (tubuh) dari pada orang yang mempunyai hadas besar ini terpisah, saat sebelum melakukan mandi besar. Maka, anggota tubuh tersebut akan kembali kepada orang tersebut di hari kiamat dalam keadaan zina," katanya

Baca Juga: Amankan Barang Bukti, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Kasus Penusukan

Namun, maqolah tersebut tidak bisa menyebutkan bahwa haram hukumnya untuk keramas pada saat masa haid dan nifas.

Maksud dari maqolah tersebut adalah sunnah bagi perempuan untuk tidak menghilangkan bagian tubuh pada saat masa haid dan nifas, sebagai contoh: memotong kuku, potong rambut atau merontokan rambut yang biasa terjadi saat menyisir dan keramas.

Hukum dari keramas pada masa haid dan nifas adalah Makruh (tidak mencapai hukum haram). Maka, bagi wanita muslim diperbolehkan untuk keramas hanya jangan sampai melakukan gerakan yang dapat merontokan rambut.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Today's Webtoon, Dibintangi Kim Sejeon hingga Daniel Choi

Hal tersebut dianjurkan, agar wanita muslim dapat tetap melakukan sunnah dari maqolah tersebut.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: YouTube NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x