Tetap Waspada! Dokter Sebut Penderita Jantung Jadi Kelompok Paling Berisiko Terpapar Covid-19

- 4 Oktober 2020, 16:18 WIB
ilustrasi jantung sehat. Gak Nyangka! Sudah Ekstra Bagus, Ternyata Bayar Pengobatan di Jepang Cuma Segini!
ilustrasi jantung sehat. Gak Nyangka! Sudah Ekstra Bagus, Ternyata Bayar Pengobatan di Jepang Cuma Segini! /pixabay/InspiredImages

Dr. Fitrianti menjelaskan, terdapat risiko yang bisa menyebabkan kefatalan (fatality risk) saat seorang penderita jantung terinfeksi virus corona. Ada 3 pemburukan kondisi organ jantung yang bisa terjadi.

Pertama, virus menginfeksi jantung dan mempengaruhi fungsi jantung sehingga harus bekerja lebih keras. Akibatnya, detak jantung menjadi cepat.

Baca Juga: Akibat COVID-19 Anak Sekolah Masih Dirumahkan, Kak Seto: Orag Tua Harus Berani Berubah

Kedua, virus akan merusak sel otot jantung yang menyebabkan peradangan jantung (miokarditis atau radang otot jantung).

Kondisi ini apabila terjadi, efeknya dapat melemahkan dan merusak sistem ‘kelistrikan’ jantung. Kondisi itu akan membuat jantung lebih sulit untuk memompa darah dan menyebabkan irama jantung yang tidak normal.

"Dan ketiga, menyebabkan 'tromboemboli' semacam (pembekuan pembuluh darah paru) berupa gumpalan darah yang kemudian akan menyumbat pembuluh darah dan menghambat aliran darah ke jaringan di paru-paru sehingga menyebabkan kematian jaringan paru-paru," katanya.

Baca Juga: Stasiun Cisauk Miliki Intergrasi Baik, Menhub Sebut Pengguna Transportasi Baru Sekitar 30 Persen

dr. Fitrianti mengingatkan terdapat beberapa kondisi seseorang harus ke rumah sakit apabila mengalami gangguan pada jantung.

Ada empat kondisi darurat yang dialami, mulai dari nyeri dada sebelah kiri, sesak nafas, keluar keringat dingin, dada berdebar.

"Bila terjadi seperti ini sebaiknya meminta pertolongan darurat medis rumah sakit. Sambil menunggu ambulans datang, pertolongan pertama yang bisa dilakukan adalah pasien harus tenang dan melakukan tarikan nafas panjang dengan duduk rileks," katanya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x