Satpam di Singapura Dipaksa Kerja 20 Jam Sehari, MOM Ambil Langkah Tegas

15 Oktober 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi satpam. Sejumlah satpam dari dua agensi penyedia jasa keamanan dipaksa bekerja hingga 20 jam dalam sehari. /Reuters/Dondi Tawatao

PR BEKASI - Dua agensi swasta yang menawarkan jasa keamanan di Singapura dikenai hukuman.

Pasalnya, para satpam yang berada di bawah naungan dua agensi di Singapura ini dipaksa bekerja selama 20 jam per hari.

Diketahui, dua agensi tersebut menjadi salah satu dari sejumlah agensi satpam nakal yang tengah ditindak oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura (MOM).

Baca Juga: Dendam dan Tak Terima Ditegur saat Merokok, Remaja di Kabupaten Bekasi Bacok Satpam

MOM melaporkan pada Kamis, 14 Oktober 2021, mereka menindak Erawan Security Services dan Volantra Security karena melanggar aturan pekerja.

Kedua agensi satpam tersebut dinilai melanggar ketentuan terkait batasan jam kerja bagi karyawannya.

Sejumlah satpam yang dinaungi dua agensi tersebut harus bekerja secara terus menerus selama 17 dan 20 jam dalam sehari.

Baca Juga: Mantan Siswa Bacok Satpam di Bekasi, Dendam Lama karena Pernah Ditegur Merokok di Sekolah

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Mothership, pelanggaran jam kerja ini terjadi pada beberapa kali, antara bulan Februari dan Maret 2021.

Berdasarkan aturan yang berlaku, MOM mengatakan bahwa satpam tidak boleh dipekerjakan lebih dari 12 jam dalam sehari.

Akan tetapi, aturan tersebut bisa berubah tergantung dari pengecualian yang tertera dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Satpam Ini Ungkap Curahan Hati Soal Ejekan Seragam Mirip Polisi, Netizen Beri Dukungan

Sebelumnya, MOM melakukan penyelidikan terhadap hampir 200 agensi satpam dari April hingga Agustus 2021.

Dari penyelidikan tersebut, MOM menemukan 36 persen agensi melakukan pelanggaran, namun sebagian besar bersifat pelanggaran ringan.

Baca Juga: Mantan Satpam di Pakistan Menyamar Jadi Dokter, Nekat Operasi Pasien hingga Meninggal

Agensi yang melanggar aturan akan dikenai hukuman dari 5.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 52,2 juta setiap pelanggaran.

Apabila kedapatan mengulang pelanggaran yang sama, maka agensi terkait harus membayar denda 10.000 dolar AS setara Rp 104,4 juta atau 12 bulan penjara.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Mothership

Tags

Terkini

Terpopuler