Pejuang Demokrasi Hong Kong Ditangkap di Tengah Pandemi Corona

20 April 2020, 10:49 WIB
Polisi Hong Kong menembakkan gas ari mata untuk membubarkan demonstran anti-pemerintah setelah bentrokan di Mong Kok /Reuters

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan hukum ekstradisi Hong Kong kembali menuai perkara setelah pemerintahnya menangkap 15 aktivis pro-demokrasi di tengah pandemi Corona.

Penangkapan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Inggris dan Amerika Serikat.

Mereka ditangkap pada Minggu, 19 April 2020 akibat melakukan protes antipemerintah tahun lalu.

Dikutip dari situs berita The Guardian oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, aktivis-aktivis yang ditangkap termasuk pencetus partai pro demokrasi Hong Kong Martin Lee (81), milyuner dan pebisnis Jimmy Lai (71), dan mantan pengacara Margaret Ng (72).

Baca Juga: Perketat Pembatasan Wilayah, WNA di Tiongkok Dapati Perlakuan Rasis dan Diskriminasi 

Para aktivis itu ditangkap dengan tuduhan mengorganisir perkumpulan yang melawan hukum, merujuk pada aksi protes melawan hukum ekstradisi yang akan diterapkan di Hong Kong.

Mereka dijadwalkan menghadap ke meja hijau pada 18 Mei 2020 mendatang.

Tindakan pemerintah Hong Kong yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia itu banyak dikritisi.

Aktivis pro-demokrasi Avery Ng menyesalkan tindakan Hong Kong tersebut.

Baca Juga: Menurut Dokter, Virus Corona Diklaim Dapat Menular Lewat Kentut 

“Ini semua terjadi ketika kita berada di tengah pandemi. Seluruh dunia sedang bergelut dengan virus ini, sementara Beijing masih menandai tekanan terhadap Hong Kong sebagai prioritas utamanya,” ujar Ng seperti tertulis dalam wawancaranya oleh kantor berita Reuters.

“Tindakan itu adalah tindakan politik yang sangat jelas dan menunjukkan bagaimana Beijing akan menangani situasi di Hong Kong.

"Pemerintah akan berlaku semakin galak. Kita dapat memperkirakan bahwa akan terjadi penangkapan-penangkapan selanjutnya,” ujar Ng menambahkan.

Kantor Luar Negeri Inggris berharap bahwa proses penangkapan dan persidangan berlangsung secara adil dan mengingatkan bahwa warga Hong Kong memiliki hak penuh untuk melakukan aksi damai sebagai bagian dari demokrasi.

Baca Juga: Jadwal Program TV Belajar dari Rumah TVRI Senin, 20 April 2020 

“Pemerintah harus fokus untuk membangun kepercayaan melalui dialog politik yang bermakna,” ujar juru bicara Kantor Luar Negeri Inggris.

Menurut Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, Amerika Serikat mengutuk penangkapan advokat pro-demokrasi di Hong Kong.

“Beijing dan perwakilannya di Hong Kong terus melakukan tindakan yang tak sejalan dengan perjanjian yang dibuat dalam Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris yang mengutamakan transparansi, hukum, dan menjamin bahwa Hong Kong akan terus memiliki otonomi tinggi,” kata Pompeo.

Asosiasi Pengacara Internasional juga angkat bicara mengenai penangkapan yang menimpa anggotanya, Martin Lee dan Margaret Ng.

 

Asosiasi itu menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong seharusnya tidak mencederai hak asasi manusia terutama di tengah pandemi Corona.

Menghadapi berbagai tuduhan, pemerintah Hong Kong berusaha membela diri dan menyatakan bahwa penangkapan para aktivis tersebut telah sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler