Beri Kue Ulang Tahun, Sepasang Kekasih Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

25 April 2020, 14:38 WIB
ILUSTRASI kado ulang tahun.* /Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Seorang pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa berumur 22 tahun dihadapkan dengan sanksi hukum berupa masa kurungan selama 7 hari dan denda sebesar 800 Ringgit atau setara dengan Rp 2,8 juta.

Pria tersebut dihukum akibat melanggar penerapa kebijakan lockdown di Malaysia.

Insiden itu berawal pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, ia terjaring oleh pihak kepolisian yang bertugas saat tengah memakan kue di pinggir jalan tepatnya di Jalan SP1/8 Subang Perdana, Selangor, Malaysia. Ia tertangkap basah sedang makan kue bersama kekasihnya.

Baca Juga: Waspada Ancaman DBD di Tengah Penyebaran Virus Corona

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari New Straight Times, pria tersebut rela berkendara sejauh 8 km dari rumahnya menggunakan mobil pribadinya untuk menemui kekasihnya di lokasi tersebut.

Keduanya telah menentukan pertemuan untuk merayakan ulang tahun sang pria, kekasihnya hendak memberikan kue ulang tahun. Wanita tersebut juga rela pergi dari rumahnya ke lokasi tersebut menempuh jarak 800 meter.

Polisi setempat menyebut mereka sangat nekad, selain karena melanggar aturan lockdown mereka juga bertemu pada malam hari hanya untuk memberikan kue ulang tahun.

Baca Juga: Kembali Serahkan Bantuan untuk Tangani Corona, Korsel: Senang dan Susah Dilalui Bersama

Setelah kasus tersebut dibawa ke pengadilan, Hakim bernama Ellyna Othman memutuskan hukuman 7 hari masa tahanan untuk pria itu terhitung sejak 18 April 2020, dengan ancaman dua bulan penjara tambahan jika ia tidak membayar denda. Tetapi tuntutan bagi kekasihnya tidak disebutkan.

Sementara itu pihak pengacaranya Shalehhuddin Salam mencoba untuk meminta keringanan hukuman.

Shalehhuddin mengatakan bahwa sebenarnya pasangan tersebut tidak bermaksud untuk melanggar aturan lockdown dan tidak menyangka akan terjaring oleh polisi.

Baca Juga: Siap-siap Asap Kala Kemarau Tiba Sedangkan Pandemi Corona Belum Juga Mereda

Meski demikian Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur Syazwanie Marizan tetap mendesak hakim agar memberikan hukuman yang setimpal sebagai bentuk edukasi agar mereka tidak menganggap enteng penerapan kebijakan lockdown di negaranya.

“Wanita itu didakwa karena memberikan alasan yang tidak masuk akal padahal jelas-jelas ia telah melanggar aturan lockdown. Wanita itu rela pergi ke luar rumah hanya untuk menemui kekasihnya dan memberikan kue yang ia buat sendiri,” ujar Syawzanie.

“Masyarakat harus sadar bahwa mereka tidak bisa seenaknya melanggar aturan lockdown karena tindakan itu bisa memicu penyebaran COVID-19,” tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: New Straight Times

Tags

Terkini

Terpopuler