Arab Saudi Hapuskan Hukuman Cambuk, Manuver Raja Salman

27 April 2020, 12:04 WIB
RAJA Salman.* /SPUTNIK PHOTO AGENCY VIA REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Arab Saudi menghapuskan hukuman cambuk atas titah Raja Salman.

Hukuman fisik lainnya yaitu potong tangan bagi pencuri dan hukuman penggal bagi pelaku pembunuhan masih akan diberlakukan.

Dikutip dari The Independent oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, tindak kejahatan yang sebelumnya dijatuhi hukuman cambuk diganti dengan pidana penjara atau denda.

“Keputusan tersebut adalah perpanjangan tangan dari pembaruan hak asasi manusia yang dimulai dari arahan Raja Salman... (dan akan) membawa kerajaan searah dengan norma hak asasi manusia internasional.” Demikian isi laporan The Independent.

Baca Juga: Ada Program Bunga 0 Persen di Pegadaian Mulai 1 Mei 2020, Simak Saratnya

Para pengamat menganggap kebijakan menghapuskan hukuman cambuk sebagai manuver Raja Salman guna memperlihatkan kepada dunia bahwa Arab Saudi merupakan bagian dari dunia modern.

Pada masa lalu, hukuman cambuk dilaksanakan di ruang publik sebagai bentuk hukuman sosial.

Beberapa tahun terakhir, sebelum hukuman cambuk dihapuskan, hukuman tersebut lebih sering dilakukan di dalam penjara.

Baca Juga: Kisah Penjahit Difabel Kebanjiran Pesanan Masker di Tengah Pandemi Virus Corona

Raja Salman juga melakukan banyak perubahan atas hal-hal yang sebelumnya tidak diperbolehkan di Arab Saudi. Beberapa di antaranya seperti membuka bioskop, menyelenggarakan konser musik rock, dan mengadakan reli monster truck untuk membuka potensi ekonomi.

“Perubahan ini adalah hal yang baik. Namun, seharusnya sudah terjadi bertahun-tahun lalu,” ujar Wakil Ketua Human Rights Watch Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Adam Coogle.

“Kini, tak ada yang membatasi Arab Saudi melakukan pembaruan atas sistem yudisialnya yang tidak adil,” tuturnya.

Hukuman cambuk di Arab Saudi menjadi sorotan dunia internasional pada 2015 ketika blogger dan pengkritik pemerintah, Raif Badawi, dihukum cambuk seribu kali dan penjara 10 tahun atas tuduhan kejahatan siber dan penghinaan terhadap Islam.

Meski telah menghapuskan hukuman cambuk, Arab Saudi masih tercatat sebagai salah satu negara dengan penerapan hak asasi manusia terburuk di dunia.

Berbagai kebebasan berpendapat masih dilarang di Arab Saudi, termasuk sentimen antipemerintah dan kritik terhadap pemimpin kerajaan tersebut.

Banyak juga aspek penegakan hukum yang rancu di Arab Saudi seperti penahanan jangka panjang tanpa adanya tuduhan dan kode kriminal yang belum terstandardisasi.

Catatan pada 2019 menunjukkan bahwa 184 orang dihukum mati di Arab Saudi.

Angka tersebut merupakan angka eksekusi mati yang sangat besar di zaman modern.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: The Independent

Tags

Terkini

Terpopuler