7 WNI Berhasil Diselamatkan dari Penyekapan Perusahaan Penipuan Kerja di Kamboja

31 Juli 2022, 21:09 WIB
Tangkapan layar Menlu Retno Marsudi ketika menyampaikan keterangan pers secara daring pada Sabtu (30/7/2022), mengenai pembebasan puluhan WNI korban penyekapan oleh perusahaan "online scam" di Sihanoukville, Kamboja. / ANTARA/Yashinta Difa

PR BEKASI – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh bersama dengan Kepolisian Kamboja kembali berhasil menyelamatkan tujuh orang WNI yang sebelumnya disekap oleh perusahaan penipuan kerja online di Sihanoukville, Kamboja, pada Minggu, 31 Juli 2022.

Kemenlu RI memberikan keterangan bahwa keberhasilan penyelamatan tersebut menambah jumlah WNI yang terselamatkan menjadi total 62 orang, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Bertambahnya 5 WNI yang baru diselamatkan hari ini, berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari pihak Kepolisian Kamboja.

Sebelumnya, KBRI dan pihak Kepolisian Kamboja juga telah berhasil menyelamatkan 55 WNI atas penyekapan tersebut pada 30 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Dari 55 WNI tersebut, 47 orang yang selamat termasuk laki-laki sedangkan sisanya perempuan.

Semua WNI tersebut pada malam hari ini direncanakan akan dipindahkan oleh KBRI dari Sihanoukville ke Phnom Penh.

Ketika sudah berada di Phnom Penh, KBRI akan menyiapkan segala akomodasi selama mereka berada disana.

Salah satunya, para WNI tersebut akan diberikan konseling psikologis dari Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Link Nonton Alchemy of Souls Episode 14 Sub Indo, Beserta Spoiler dan Jadwal Tayangnya

Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, seluruh WNI yang menjadi korban nantinya akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban sebelum direpatriasi ke Indonesia.

Proses Screening Form tersebut digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia.

Setelah proses identifikasi selesai, maka KBRI bersama dengan Kementerian Luar Negeri kemudian akan memfasilitasi repatriasi para WNI tersebut ke Indonesia.

Pasca WNI tiba di Indonesia, kementerian atau lembaga terkait akan menangani lebih lanjut korban penipuan tersebut.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler