Penyanyi Muslim Ini Dihukum Mati Karena Hina Nabi Muhammad dalam Lagunya

11 Agustus 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi penyanyi atau musisi.* /RIVAN AWAL LINGGA/ANTARA/

PR BEKASI - Hukuman mati sangat jarang terjadi di Nigeria utara di mana hukum syariah diterapkan bersama dengan hukum sekuler di sebagian besar negara bagian.

Namun baru-baru ini, seorang musisi Nigeria berusia 22 tahun dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung karena melakukan penistaan agama dengan menghujat Nabi Muhammad.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Indepth News pada Selasa, 11 Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Syariah di daerah Hoki Hausawa Filin di negara bagian kano memutuskan pada Senin, 10 Agustus bahwa Yahaya Sharif-Aminu dinyatakan bersalah karena melakukan penistaan agama melalui sebuah lagu yang ia buat.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Besaran untuk Gelombang I Sampai IV 

Lelaki yang tengah berada di tahanan ini sebelumnya bersembunyi setelah membuat lagu kontroversial yang kemudian disebarkan melalui WhatsApp pada Maret lalu.

Sharif-Aminu diduga menghujat Nabi Muhammad dalam sebuah lagu yang memuji seorang imam sampai-sampai mengangkatnya di atas Nabi Suci.

Setelah beredar, para kritikus mengatakan lagu itu menistakan agama Islam karena memuji seorang imam dari persaudaraan Muslim Tijaniya yang diklaim oleh pengikutnya, memiliki tingkat lebih tinggi dari Nabi Muhammad SAW.

Lagu yang dibuat pada Maret ini memicu protes diikuti dengan aksi para pengunjuk rasa yang membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, Hisbah, menuntut atas tindakan untuk sang penyanyi.

Baca Juga: Produk Fesyen Masih Jadi yang Populer di Bisnis Daring 

Bahkan, sang ayah pun mendukung agar putranya tersebut ditangkap dan dihukum.

“Penistaan bukanlah ideologi saya dan saya berjanji untuk menangkap (putra saya) dan menyerahkannya kepada agen keamanan setiap kali dia ditemukan,” katanya.

Pemimpin pengunjuk rasa, Idris Ibrahim mengatakan tindakan penangkapan akan menjadi peringatan bagi orang lain yang berencana mengikuti apa yang dilakukan Sharif-Aminu.

"Ketika saya mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu menunjukkan protes kami tidak sia-sia," ujar Ibrahim terkait keputusan penangkapan.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Kemenpan-RB Kembali Siapkan Pembubaran 13 Lembaga Negara 

"(Penghakiman) ini akan menjadi penghalang bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau nabi kita dan pergi tanpa hukuman," ucapnya.

Memang, tidak semua warga Nigeria yang muslim dan yang lainnya setuju dengan keputusan tersebut. Mereka pun menulis di halaman berita online Premium Times, situs berita Nigeria, untuk meminta belas kasihan dan supremasi hukum.

"Pengacara di rumah, tolong, di bagian mana dari KUHP orang itu akan dituntut oleh polisi?," kata pemilik akun dengan nama Unite2013.

Dan pada Lokakarya Hukum Tahunan ke-6 baru-baru ini yang diselenggarakan oleh Asosiasi Mahasiswa Hukum Muslim Nigeria, Universitas Negeri Lagos, pembicara tamu Akin Ibidapo-Obe menyerukan penghapusan hukuman mati di Nigeria, dengan mengatakan hukuman itu disalahgunakan oleh kekuatan yang bisa memajukan hegemoni mereka atas musuhnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: indepth news

Tags

Terkini

Terpopuler