Temui Keganjilan atas Kedatangan TKA Tiongkok di Aceh, Bupati Desak Kemnaker Tunda Penerbitan RPTKA

18 September 2020, 18:56 WIB
Puluhan TKA asal Tiongkok di Bandar Udara Cut Nyak Dhien, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat 11 September 2020./ANTARA/Syifa Yulinnas/aww/ /

 

PR BEKASI - Sudah menjadi daerah dengan zona merah, Aceh justru kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Diketahui lebih lanjut, TKA tersebut berasal dari Tiongkok yang bekerja untuk percepatan penyelesaian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Para pekerja asal negeri tirai bambu itu akan mengerjakan proyek PLTU 3-4 dan telah terjadi hingga dua gelombang kedatangan dengan jumlah hingga puluhan orang.

Baca Juga: Ungkap Klaim Mengejutkan, Ahli Virus Ini Sebut Covid-19 Sengaja Dibuat oleh Partai Komunis Tiongkok

Meski begitu, dalam temuan kedatangan TKA tersebut ditemukan sejumlah keganjilan, seperti tidak adanya surat dokumen yang lengkap. Sehingga pemerintah daerah melakukan sebuah tindakan.

"Pernah terjadi pengusiran dan pemeriksaan tidak lengkap dokumen, namun entah bagaimana TKA itu tetap masuk PLTU dan sudah bekerja," kata Bupati Nagan Raya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 18 September 2020.

Dengan kedatangan para TKA, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya saat ini tengah berupaya meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan PLTU unit 3-4.

Baca Juga: Niat Hati Cari Perlindungan di Rumah Kakeknya, Gadis Ini Malah Dibunuh Berkali-kali

Permintaan penundaan dilakukan oleh Bupati Nagan Raya melalui surat permintaan penundaan penerbitan RPTKA dan notifikasi bagi TKA proyek PLTU 3-4 yang ditandatangani olehnya.

Dalam surat bernomor 560/321/20 pada tanggal 14 September 2020 perihal penundaan itu berisikan 3 poin.

Poin pertama berisi bahwa TKA yang sedang bekerja di Aceh harus memperoleh izin dan pemberi kerja membuat RPTKA yang disahkan Instansi Pemerintah Aceh, sesuai dalam Pasal 176 Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Baca Juga: Usai Blak-blakan Kritik Pertamina dan Kementerian BUMN, Erick Thohir Ajak Ahok Bertemu Langsung

Poin kedua berkaitan dengan ditemukannya para TKA yang tidak memiliki tenaga kerja pendamping saat bekerja di PLTU 3-4, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 45 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Republik Indonesia dan Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh pada 3 September 2020.

Baca Juga: Sukses Lelang Celana Dalam Bekas Seharga Rp50 Juta, Kini DJ Dinar Candy Juga Lelang BH Miliknya

Poin ketiga berisi informasi terkait ditetapkannya Kabupaten nagan Raya sebagai zona merah sejak 14 September 2020 dengan angka terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 65 orang dan menimbulkan korban meninggal sebanyak 7 orang.

Pada akhir surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nagan Raya tersebut, diharapkan dilakukan Penundaan Penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di lingkungan PLTU 3-4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler