Aturan Baru Presiden Anyar, Biden Wajibkan Pendatang Jalani Karantina Setibanya di AS

- 22 Januari 2021, 14:50 WIB
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. /US News/usnews.com

PR BEKASI - Joe Biden mulai menjalankan tugasnya sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) sejak pelantikannya pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, ia telah menunjuk orang-orang yang akan terlibat dalam kabinetnya selama ia menjabat jadi Presiden AS.

Melalui perintah eksekutifnya, Biden telah membuat sejumlah kebijakan termasuk membatalkan pelonggaran aturan kedatangan selama pandemi Covid-19 yang dibuat sebelumnya oleh Donald Trump.

Selanjutnya, Biden akan mewajibkan pendatang asing dari negara manapun untuk menjalani karantina sepekan setibanya di AS.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lepas Bansos untuk Korban Gempa Sulbar dan Korban Banjir Kalsel Hari Ini

"Hingga waktu yang diperlukan, pendatang harus patuh terhadap petunjuk kesehatan dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) tentang perjalanan internasional, termasuk periode karantina mandiri," kata perintah eksekutif Biden, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Jumat, 22 Januari 2021.

Diketahui bahwa Kanada dan Meksiko, yang berbatasan langsung dengan AS, juga terkena dampak kebijakan tersebut.

Sehingga, mereka yang terbiasa melakukan perjalanan dari Kanada atau Meksiko ke AS juga wajib untuk menjalani karantina selama tujuh hari.

Dalam perintah eksekutifnya, Biden tidak menjelaskan bagaimana perintah itu akan ditegakkan. Ia hanya meminta warga mengikuti panduan dari CDC dan meminta agensi terkait untuk berbicara denga penjaga perbatasan Kanada serta Meksiko.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x