PR BEKASI - Hari ini, satu hari setelah berakhirnya perperangan antara Israel dan Palestina atau pascagencatan senjata dimulai, masih menyisakan duka.
Salah satunya kerusakan yang diakibatkan oleh agresi militer Israel yang membuat beberapa gedung, seperti kantor-kantor media internasional di Gaza yang ikut hancur.
Pengacara pemilik gedung Gaza tersebut mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional terkait kerusakan yang dihancurkan dalam serangan udara Israel .
Pengaduan tersebut dilakukan oleh Jawad Mehdi, dengan mengatakan bahwa serangan pada 15 Mei 2021 yang meratakan Jala Tower, gedung yang menampung kantor-kantor berita seperti AS Associated Press dan televisi Al Jazeera sebagai kejahatan perang.
Pengajuan tersebut, yang salinannya dilihat oleh AFP, muncul setelah kepala jaksa ICC mengatakan pada pekan lalu bahwa kejahatan mungkin telah dilakukan selama kekerasan baru-baru ini antara Israel dan Palestina.
"Pemilik gedung ini, seorang warga Palestina, telah mengamanatkan pengacaranya untuk mengajukan pengaduan kejahatan perang ke Pengadilan Kriminal Internasional," kata pengacara Gilles Devers dalam sebuah pernyataan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui Arab News, Sabtu, 22 Mei 2021.
Baca Juga: Soroti Penggalangan Dana untuk Palestina, Anggota DPR minta Audit Dana Bantuan
Devers mengatakan kepada AFP di luar pengadilan bahwa ketika sekitar 10 pengunjuk rasa pro-Palestina berkumpul dan Israel kemudian menunjukkan bahwa tidak ada tujuan militer untuk serangan itu.