Menurut CJ Werleman, saat ini India telah mengasahkan undang-undang yang secara khusus menargetkan dan mendiskriminasi umat Muslim.
“Undang-undang anti-kewarganegaraan dan daftar warga nasional telah diberlakukan yang secara khusus menargetkan dan menjadikan umat Muslim sebagai warga negara kelas dua,” katanya.
Undang-undang tersebut membuat kehidupan umat Muslim India semakin terancam karena sebelumnya Perdana Menteri Narendra Modi juga telah mengeluarkan undang-undang “jihad anti cinta”.
Diketahui, isi dari undang-undang tersebut melarang pria Muslim untuk menikah dengan wanita Hindu.
Baca Juga: Akui Sulit Buat KTP Baru, Tretan Muslim Kritik Kinerja PNS: Mending Calo Diangkat Jadi PNS
“Undang-undang tersebut mencerminkan Pemerintah India saat ini layaknya Nazi Jerman yang melarang orang Yahudi menikah dengan orang Jerman murni,” katanya.
Tak sampai di situ, CJ Werleman mengatakan saat ini telah banyak tokoh Muslim yang ditangkap oleh aparat India tanpa alasan yang jelas.
“Imam di Uttar Pradesh ditangkap karena dituduh sudah memaksa 1.000 orang Hindu masuk Islam dalam 35 tahun terakhir. Namun tidak satu orang pun yang mengaku dirinya dipaksa masuk Islam oleh imam tersebut,” katanya.
Hal tersebut membuktikan bahwa undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah India bersifat curang yang merugikan umat Muslim.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru 2021: Penyakit Hati yang Harus Dihindari Seorang Muslim