Austria Dikecam, UU 'Kontra Terorisme' Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

- 10 Juli 2021, 13:31 WIB
Muslim di Austria kecam undang-undang baru diskriminatif yang disahkan oleh parlemen Austria.
Muslim di Austria kecam undang-undang baru diskriminatif yang disahkan oleh parlemen Austria. /Reuters/Stefan Wermuth

PR BEKASI - Otoritas Agama Islam Austria (IGGÖ) mengecam undang-undang diskriminatif yang disahkan oleh parlemen Austria.

Pasalnya tidak ada peraturan seperti itu yang dibuat terhadap 16 komunitas agama lainnya di Austria.

Selain itu, undang-undang 'kontra terorisme' dikhawatirkan akan meningkatkan pengawasan yang menargetkan komunitas Muslim di Austria.

Baca Juga: Australia Tambah Pasokan Vaksin Pfizer usai Badai Covid-19 di Sydney Kian Melonjak

Ketua IGGÖ, mit Vural mengatakan bahwa undang-undang tersebut telah melembagakan diskriminasi terhadap Muslim.

Vural juga mengatakan bahwa pemerintah telah dengan jelas menunjukkan, bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menunjukkan sikap yang sama terhadap ekstremisme sayap kanan.

“Pemerintah ingin membuat keuntungan politik kecil melalui Muslim Austria dan menutupi kegagalannya sendiri,” kata Vural, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Daily Sabah pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Wujud Varian Delta Covid-19 Berhasil Terekam Citra Peneliti Australia, Mirip Buah Rambutan

Dia juga menambahkan bahwa IGGÖ akan terus berjuang untuk memastikan bahwa setiap orang di Austria memiliki hak yang sama dan akan mengambil tindakan hukum jika perlu.

Parlemen Austria meloloskan undang-undang kontroversial, delapan bulan setelah empat orang tewas dalam serangan di Wina.

Di bawah undang-undang, kejahatan yang 'bermotif agama' merupakan tindak pidana terpisah dan pelanggar yang dibebaskan bersyarat juga dapat dikenakan gelang kaki elektronik.

Baca Juga: Bandingkan dengan Uighur, Aktivis Australia: India Sedang Rencanakan Genosida Terhadap Umat Muslim

Secara umum, pemantauan terhadap pelaku teroris akan ditingkatkan selama mereka dipenjara dan setelah pembebasan bersyarat.

Menurut undang-undang baru, pelaku sekarang dapat dipaksa untuk menjauhkan diri dari lingkungan sosial yang berkontribusi terhadap radikalisasi, seperti gerakan radikal dan lembaga keagamaan.

Mereka yang dipidana dengan salah satu pasal teroris KUHP di masa depan juga akan menghadapi pencabutan kewarganegaraan jika mereka berkewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Nekat Langgar Aturan Karantina, Dua Pria di Australia Dikejutkan Serangan Rusa Saat Berjemur

Selain itu, mereka juga mungkin akan kehilangan SIM mereka. Simbol politik tertentu, termasuk yang digunakan dalam ekstrem kanan, juga dilarang di bawah undang-undang baru.

Hakim, kelompok hak asasi dan oposisi telah mengkritik undang-undang yang disahkan tersebut untuk langkah-langkah di mana pelanggar teror yang dibebaskan akan dipantau dengan gelang kaki elektronik.

Beberapa juga mengkritik pelanggaran baru tersebut, yang menyebutkan bahwa itu adalah kejahatan 'bermotivasi agama'.

Baca Juga: Tasmanian Devil Terlahir di Alam Liar Setelah 3000 Tahun Lamanya di Australia

"Menyoroti 'motivasi agama' untuk kejahatan tidak perlu, tetapi juga mengkhawatirkan dari sudut pandang hak-hak fundamental," kata Sabine Matejka selaku presiden Asosiasi Hakim Austria.

Meskipun Kementerian Kehakiman mengatakan kritik itu akan diperiksa, tetapi undang-undang tersebut tetap disahkan tanpa revisi lebih lanjut.

Selain itu, undang-undang baru juga mengatur aktivitas keagamaan Islam, khususnya melalui daftar wajib semua imam, sebuah tindakan yang dikritik oleh perwakilan komunitas Muslim dan oleh para pemimpin gereja.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x