PR BEKASI - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Sabtu, 10 Juli 2021 mengatakan bahwa Singapura akan segera mengurangi izin masuk bagi pelancong dari Indonesia.
Pelancong dari Indonesia yang dimaksud yakni mereka bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap.
"Izin masuk dapat dipertimbangkan dimana langkah-langkah penanganan tambahan yang diambil aman," kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) yang dilansir dari CNA oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 11 Juli 2021.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) juga mengatakan bahwa Pengetatan perbatasan bagi pemudik dari Indonesia terjadi di tengah situasi Covid-19 yang semakin memburuk di Indonesia.
Baca Juga: Covid-19 Menggila, Singapura Larang Kedatangan dari Indonesia
Depkes juga mengatakan bahwa semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai pukul 23.59 pada 12 Juli 2021 besok.
Persyaratan Pengujian Sebelum Keberangkatan yang Diperbarui adalah sebagai berikut.
Berlaku mulai pukul 23.59 pada 12 Juli, Depkes mengatakan bahwa semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Saat ini, pelancong tersebut harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.