Komando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi Amankan Dua Puluh Pelanggar, Berikan Denda hingga Rp38 Juta

- 19 Juli 2021, 07:35 WIB
Komanando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi mengamankan dua puluh pelanggar aturan haji dan diberikan denda hingga Rp38 juta.
Komanando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi mengamankan dua puluh pelanggar aturan haji dan diberikan denda hingga Rp38 juta. /Al Arabiya

 

PR BEKASI - Pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2021 sangat dibatasi hanya untuk 60.000 warga Arab Saudi yang memenuhi persyaratan.

Diantaranya yakni usia 18 sampai 65 tahun yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, tidak sedang sakit atau memiliki riwayat penyakit yang kronis.

Selain itu, calon Jemaah haji tersebut yang memang belum pernah melakukan ibadah haji sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan haji pada tahun ini masih di tengah ancaman pandemi Covid-19.

hajiBaca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Haji, Arab Saudi Sediakan Robot untuk Bagikan Air Zamzam kepada Para Jemaah

Baru-baru ini dilaporkan bahwa ada sekira dua puluh orang yang telah tertangkap lantaran melanggar aturan dan peraturan haji.

Dua puluh pelanggar tersebut akan dikenakan denda sekitar 2.666 dolar AS (10.000 Riyal) atau lebih dari Rp38 juta, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada hari Minggu, 18 Juli 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya pada Senin, 19 Juli 2021, Juru Bicara resmi Komando Pasukan Keamanan Haji, Brigadir Sami al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk Arab Saudi untuk mengikuti instruksi yang diberlakukan untuk musim haji tahun ini.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x