Komando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi Amankan Dua Puluh Pelanggar, Berikan Denda hingga Rp38 Juta

- 19 Juli 2021, 07:35 WIB
Komanando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi mengamankan dua puluh pelanggar aturan haji dan diberikan denda hingga Rp38 juta.
Komanando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi mengamankan dua puluh pelanggar aturan haji dan diberikan denda hingga Rp38 juta. /Al Arabiya

Tak hanya itu, pihak Juru Bicara resmi Komando Pasukan Keamanan Haji juga menekankan bahwa personel keamanan akan menerapkan peraturan yang ditetapkan untuk orang-orang yang berusaha mencapai tempat Suci.

Baca Juga: Terinspirasi dari Sang Ayah Jadi Militer Arab Saudi, Perwira Wanita Ini Berperan Penting Saat Musim Haji

Diantaranya yakni, Masjid, Tempat Suci (Mina, Muzdalifah, Arafat), dan sekitarnya tanpa izin yang telah disetujui sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini berlangsung di bawah aturan dan peraturan yang ketat untuk membatasi penyebaran Covid-19 selama ibadah haji.

Karena itu, hanya 60.000 jemaah yang diterima untuk mengikuti haji tahun ini, yang semuanya harus memenuhi kriteria tertentu.

Mekah biasanya bisa menyambut lebih dari 2.5 juta umat Muslim dari seluruh dunia untuk menunaikan ibadah haji.

Pada tahun 2020 lalu, beberapa bulan setelah awal pandemi Covid-19, Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan sekira 10.000 orang untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x