Bunuh Diri Usai Jadi Transgender, Mantan Tentara Korea Selatan Ini Akhirnya Menangkan Gugatan Gelar Anumerta

- 8 Oktober 2021, 19:32 WIB
 Mantan tentara Korea Selatan, Byun Hui Sui yang merupakan seorang transgender memenangkan gelar anumerta di Pengadilan.
Mantan tentara Korea Selatan, Byun Hui Sui yang merupakan seorang transgender memenangkan gelar anumerta di Pengadilan. /YouTube.com/ DKDKTV

PR BEKASI - Tentara Korea Selatan, Byun Hui Sui yang bunuh diri setelah diberhentikan dari kesatuannya, menyusul pergantian kelamin meraih kemenangan anumerta di pengadilan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Byun Hui Sui ditemukan tewas bunuh diri pada Maret tahun ini di rumahnya di Cheongju, Seoul.

Pengadilan Korea Selatan memutuskan, militer negara itu harus mengakui mendiang tentara transgender itu sebagai seorang perempuan dan membatalkan pemecatannya.

Baca Juga: Pemerintah Florida Diprotes, Resmi Umumkan Larang Perempuan dan Transgender Ikuti Kegiatan Olahraga di Sekolah 

Byun Hui-su yang berpangkat staff sergeant atau tamtama setingkat bintara, sebelumnya dilaporkan mengajukan permohonan untuk pindah ke korps perempuan militer setelah operasi ganti kelaminnya.

Namun permohonan itu tidak hanya ditolak tapi juga disertai pemecatan.

Militer menganggap, operasi ganti kelamin membuat Byun masuk dalam golongan cacat dan tidak layak mengemban tugas.

Tak terima dengan pemecatan itu, Byun mengajukan gugatan kasusnya ke pengadilan, namun kemudian bunuh diri sebelum kasusnya tuntas di pengadilan.

Baca Juga: Mengenal Laurel Hubbard, Atlet Transgender Pertama dalam Sejarah Olimpiade 

Byun juga sempat melakukan di konferensi pers pada saat itu untuk memohon agar diizinkan untuk mengabdi Korea Selatan.

"Saya seorang tentara Republik Korea, melayani di militer selalu menjadi impian masa kecil saya," katanya.

“Mengesampingkan identitas seksual saya, saya ingin menunjukkan kepada semua orang bahwa saya bisa menjadi salah satu tentara hebat yang membela negara ini,” lanjutnya.

"Tolong beri saya kesempatan itu," mintanya di akhir konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Sebut Transgender Menjijikan, Presiden Ceko: Mereka Menyakiti Diri Sendiri dengan Operasi Kelamin 

Pengadilan wilayah Dajeon mengatakan bahwa karena perubahan gender Byun sudah diakui secara hukum.

Militer seharusnya menggunakan standar yang diterapkan pada perempuan untuk menentukan kelayakannya untuk mengabdi.

"Bila berdasarkan standar perempuan, tidak ada alasan cacat mental atau fisik untuk pemecatan," kata pengadilan, yang memenangkan Byun.

Pihak militer mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan, tetapi belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga: Millen Ingin Donor Sperma Agar Punya Keturunan, Tak Akan Beri Izin Anak Jadi Transgender 

Mereka juga akan melakukan tinjauan komprehensif sebelum memutuskan tindakan.

Di luar gedung pengadilan, para pendukung dan aktivis HAM menyambut keputusan pengadilan dengan baik.

Mereka menyatakan, keadilan yang sudah lama tertunda akhirnya terwujud.

Seorang aktivis Solidaritas untuk Hak Asasi Manusia LGBT Korea, yang menggunakan nama Osori untuk berkampanye kepada Reuters mengatakan putusan itu memiliki makna bagi LGBT di negeri itu.

Baca Juga: Kaum Transgender Ingin Diakui Secara Legal, Disdukcapil Yogyakarta Berusaha Berikan Pelayanan Sesuai Kodratnya 

“Saya percaya putusan ini bermakna karena ini adalah awal dari diskusi yang dapat membuka jalan bagi semua transgender dan minoritas seksual di Korea Selatan untuk bertugas di militer seperti warga negara lainnya,” katanya.

Menyusul kemenangan Byun dan berbagai skandal pelecehan seksual tahun ini, mendorong anggota parlemen untuk mengeluarkan undang-undang bahwa kasus semacam itu harus ditangani oleh pengadilan sipil.  

Korea Selatan mewajibkan semua lelaki berbadan sehat untuk menjalani setidaknya 21 bulan dinas militer.

Negara itu juga menargetkan memiliki 550.000 tentara yang bertugas aktif dan 2,7 juta tentara cadangan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Asia One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x