Kaum Transgender Ingin Diakui Secara Legal, Disdukcapil Yogyakarta Berusaha Berikan Pelayanan Sesuai Kodratnya

- 16 Mei 2021, 14:26 WIB
Disdukcapil Yogyakarta, Jaw Tengah berusaha berikan pelayanan kependudukan sesuai kodratnya seiring kaum trangender meminta untuk diakui.
Disdukcapil Yogyakarta, Jaw Tengah berusaha berikan pelayanan kependudukan sesuai kodratnya seiring kaum trangender meminta untuk diakui. /Antara


PR BEKASI - Kaum Transgender semakin banyak di Indonesia dan meminta untuk diakui keberadaannya secara legal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Jawa Tengah pun mencoba memastikan memberikan akses layanan administrasi kependudukan yang setara pada Kaum Transgender.

Beberapa layanan administrasi yang diberikan berupa pembuatan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan, selama ini pun kami pastikan sudah memberikan layanan bagi kaum transgender.

Baca Juga: Kemendagri akan Buatkan e-KTP untuk Transgender, Hartoyo: Banyak Hambatan, Mereka Miskin dan Minder

"Semua dilayani dengan (perlakuan) sama selama mereka bersedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya," kata Bram Prasetyo, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 16 Mei 2021.

Pemberian Layanan untuk mengurusi berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi kaum transgender masih menghadapi sejumlah kendala.

Akibatnya, masih banyak warga dari kelompok rentan tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Salah satu keinginan kaum transgender yaitu diakui keberadaannya secara legal.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x