"Mereka berharap bisa tetap diakui jenis kelamin transgendernya. Padahal sesuai hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan," kata Bram Prasetyo, menambahkan.
Secara ketentuan negara kita tidak ada kelamin transgender, hanya ada dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan prempuan dalam dokumen kependudukan.
"Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin bahkan termasuk namanya yang dibukikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Yogyakarta.
"Tanpa ada keputusan hukum, maka semuanya harus dicatat sesuai aslinya," katanya.
Baca Juga: Penjahit Transgender asal Pakistan, Berharap Bulan Ramadhan 1422 H Bawa Berkah untuk Butiknya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta akan menerbitkan dokumen kependudukan asalkan warga bisa memilih sesuai dengan nama dan jenis kelamin aslinya.
"Selama mereka bersedia, maka kami akan terbitkan," katanya, mengakhiri.***