PR BEKASI – Departemen Kesehatan Kaohsiung, Taiwan mengatakan pada hari Rabu, 3 Maret 2021 selebgram Wang Yao yang merupakan seorang transgender dapat terjerat hukum.
Hukuman itu menyusul klaim yang Wang Yao berikan terkait kehamilannya yang diduga palsu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One Sabtu, 6 Maret 2021.
Otoritas kesehatan mengatakan dalam siaran pers bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan setelah mengumpulkan bukti dan pernyataan yang relevan dari Wang.
Wang sebelumnya pernah mempublikasikan foto hasil USG dan rekam medis lainnya di akun Instagram miliknya @wen810615, namun baru-baru ini mengaku tidak hamil.
Baca Juga: Usai KLB Demokrat, Zulkifli Hasan Tulis Surat Terbuka: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar
Kehamilan palsu Wang Yao akan diselidiki sesuai dengan Undang-Undang Pemeliharaan Tatanan Sosial.
Menurut Pasal 63 Undang-Undang Pemeliharaan Tatanan Sosial, siapapun yang menyebarkan desas-desus dengan cara yang cukup untuk merusak/ mengganggu ketertiban dan perdamaian umum dapat ditahan tidak lebih dari tiga hari atau didenda hingga NT$30.000 sekitar Rp15 juta (kurs Rp515)