Lepaskan Marinir AS Pembunuh Transgender di Filipina, Aktivis Duga Presiden Ingin Dapat Akses Vaksin

- 13 September 2020, 17:21 WIB
Tindakan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte untuk mengampuni Pemberton telah memicu kecaman dari para aktivis yang menggambarkan tindakan tersebut sebagai 'ejekan terhadap keadilan'.
Tindakan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte untuk mengampuni Pemberton telah memicu kecaman dari para aktivis yang menggambarkan tindakan tersebut sebagai 'ejekan terhadap keadilan'. /Rolex dela Pena/EPA

PR BEKASI - Pemerintah Filipina telah mendeportasi seorang Marinir Amerika Serikat (AS) yakni Kopral Joseph Scott Pemberton pada Minggu, 13 September 2020.

Deportasi tersebut adalah bentuk hukuman karena telah membunuh seorang wanita transgender pada tahun 2014 setelah sebelumnya Marinir AS tersebut mendapat pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Menurut juru bicara Biro Imigrasi (BI) Dana Sandoval, Kopral Joseph Scott Pemberton meninggalkan bandara internasional Manila pada pukul 9.14 waktu setempat dengan pesawat militer Amerika menuju AS.

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Resmk Berlaku 14 Hari, Kendaraan Online Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Pemberton didampingi oleh perwakilan dari kedutaan besar AS dalam perjalanan ke bandara.

Menurut keterangan Komisaris BI Jaime Morente, Pemberton telah dimasukkan ke dalam daftar hitam Biro.

"Sebagai konsekuensi dari perintah deportasi terhadapnya, Pemberton telah dimasukkan ke dalam daftar hitam Biro sehingga dia dilarang untuk kembali ke Filipina," kata Komisaris BI Jaime Morente dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera.

Pembebasan Pemberton dari hukum Filipina hingga hanya dijatuhi hukuman deportasi menuai kecaman dari publik.

Baca Juga: Peluru Nyasar ke Kawasan Perumahan Elite Bekasi, TNI Sampaikan Fakta Sebenarnya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x