PR BEKASI - Pemerintah Filipina telah mendeportasi seorang Marinir Amerika Serikat (AS) yakni Kopral Joseph Scott Pemberton pada Minggu, 13 September 2020.
Deportasi tersebut adalah bentuk hukuman karena telah membunuh seorang wanita transgender pada tahun 2014 setelah sebelumnya Marinir AS tersebut mendapat pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Menurut juru bicara Biro Imigrasi (BI) Dana Sandoval, Kopral Joseph Scott Pemberton meninggalkan bandara internasional Manila pada pukul 9.14 waktu setempat dengan pesawat militer Amerika menuju AS.
Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Resmk Berlaku 14 Hari, Kendaraan Online Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat
Pemberton didampingi oleh perwakilan dari kedutaan besar AS dalam perjalanan ke bandara.
Menurut keterangan Komisaris BI Jaime Morente, Pemberton telah dimasukkan ke dalam daftar hitam Biro.
"Sebagai konsekuensi dari perintah deportasi terhadapnya, Pemberton telah dimasukkan ke dalam daftar hitam Biro sehingga dia dilarang untuk kembali ke Filipina," kata Komisaris BI Jaime Morente dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera.
Pembebasan Pemberton dari hukum Filipina hingga hanya dijatuhi hukuman deportasi menuai kecaman dari publik.
Baca Juga: Peluru Nyasar ke Kawasan Perumahan Elite Bekasi, TNI Sampaikan Fakta Sebenarnya
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Aljazeera