PSBB Total di Jakarta Resmk Berlaku 14 Hari, Kendaraan Online Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

- 13 September 2020, 16:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

PR BEKASI – DKI Jakarta resmi mulai PSBB total kembali sejak Senin, 14 September 2020. Namun, tidak semua bidang akan dilarang, salah satunya pada kendaraan umum berbasis online.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Jakarta, kendaraan online diperbolehkan untik beroperasi mengangkut penumpang dan barang, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam siaran persnya yang ditayangkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Tiongkok Murka Usai Jurnalisnya Digeledah, Australia Buka Suara

“Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detailnya diatur melalui SK Dinas Perhubungan," kata Anies Baswedan.

Adapun kapasitas maksimal yang diperbolehkan hanya 50 persen.  

"Kapasitas maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya," ucapnya.

Selama masa itu, penumpang kendaraan pridadi harus diperhatikan, yakni duduk dua orang perbaris kursi.

"Mobil pribadi itu diatur dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x