Sindir Anies Baswedan, PDIP: Lebih Baik Tanam Tanaman daripada PSBB Total

- 13 September 2020, 06:08 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. /ANTARA

PR BEKASI - Kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kembali PSBB total pada 14 September 2020, tampaknya masih menuai pro dan kontra terutama dari tokoh politik dan pemerintahan.

Walaupun keputusan tersebut telah diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tampaknya sejumlah pihak masih mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.

Hal tersebut tampak dari ucapan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang mengingatkan kepala daerah yang merupakan kader partai untuk tidak mengambil keputusan tergesa-gesa untuk melakukan PSBB dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani, Segera Miliki Kartu Tani untuk Mendapat Subsidi Pupuk dari Pemerintah

"Dalam situasi pandemi seperti ini seluruh kader partai, khususnya kepala daerah dilarang membuat keputusan tanpa pertimbangan matang. Tidak boleh grasah-grusuh atau asal ambil keputusan, terlebih hanya untuk pencitraan, atau demi kesan ketegasan," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurut Hasto, di tengah pro kontra penerapan PSBB di DKI Jakarta, PDI Perjuangan juga mengingatkan seluruh kader partai, baik di struktural partai, eksekutif maupun legislatif untuk menyelesaikan masalah rakyat dengan membangun harapan dan mendorong optimisme masa depan.

Hasto mengingatkan, agar kepala daerah dari PDI Perjuangan wajib mengedepankan kepentingan rakyat  dan mengambil keputusan secara bijak, solutif serta mudah dijalankan secara masif.

Baca Juga: Tiga Menteri Serang Anies Baswedan, Jokowi Bimbang dan Akan Umumkan Sikapnya Siang Ini

Hasto Kristiyanto pun mengungkapkan bahwa sejak awal ketika pandemi Covid-19 ini terjadi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah memberikan lima instruksi pokok, yaitu:

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x