PSBB Total di Jakarta Resmk Berlaku 14 Hari, Kendaraan Online Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

- 13 September 2020, 16:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

Selanjutnya, Anies Baswedan menyebutkan satu aturan yang harus wajib diperhatikan seluruh warga adalah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkerumun di atas lima orang.

"Kita sama-sama jalani masa PSBB dengan disiplin-disiplinnya. Perlu digarisbawahi, terkait kegiatan di luar, ada ketentuan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," ucapnya.

Anies Baswedan pun mengimbau warga untuk mematuhi aturan protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker.

"Khususnya dalam penggunaan masker. Tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar covid jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita gunakan masker, untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular," ucapnya.

Baca Juga: Resmi Menikah dengan Anthony Xie Setelah 3 Tahun Pacaran, Warganet Curigai Audi Marissa Pindah Agama

Dalam kesempatan itu Anies Baswedan menegaskan, prinsip dilakukannya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah.

"Sebisa mungkin tetap berada di rumah, dianjurkan tidak berpergian, kecuali aktivitas esensial yang diperbolehkan," ucapnya.

PSBB di wilayah DKI Jakarta akan berlangsung mulai dari Senin, 14 September 2020 hingga 14 hari mendatang.

Aturan dalam masa PSBB total murni dilakukan untuk usaha mengurangi potensi penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah