Kaum Transgender Ingin Diakui Secara Legal, Disdukcapil Yogyakarta Berusaha Berikan Pelayanan Sesuai Kodratnya

- 16 Mei 2021, 14:26 WIB
Disdukcapil Yogyakarta, Jaw Tengah berusaha berikan pelayanan kependudukan sesuai kodratnya seiring kaum trangender meminta untuk diakui.
Disdukcapil Yogyakarta, Jaw Tengah berusaha berikan pelayanan kependudukan sesuai kodratnya seiring kaum trangender meminta untuk diakui. /Antara


PR BEKASI - Kaum Transgender semakin banyak di Indonesia dan meminta untuk diakui keberadaannya secara legal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Jawa Tengah pun mencoba memastikan memberikan akses layanan administrasi kependudukan yang setara pada Kaum Transgender.

Beberapa layanan administrasi yang diberikan berupa pembuatan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan, selama ini pun kami pastikan sudah memberikan layanan bagi kaum transgender.

Baca Juga: Kemendagri akan Buatkan e-KTP untuk Transgender, Hartoyo: Banyak Hambatan, Mereka Miskin dan Minder

"Semua dilayani dengan (perlakuan) sama selama mereka bersedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya," kata Bram Prasetyo, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 16 Mei 2021.

Pemberian Layanan untuk mengurusi berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi kaum transgender masih menghadapi sejumlah kendala.

Akibatnya, masih banyak warga dari kelompok rentan tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Salah satu keinginan kaum transgender yaitu diakui keberadaannya secara legal.

Baca Juga: Rambah Dunia Politik, Mantan Atlet yang Kini Jadi Transgender Caitlyn Jenner Maju Sebagai Gubernur California

"Mereka berharap bisa tetap diakui jenis kelamin transgendernya. Padahal sesuai hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan," kata Bram Prasetyo, menambahkan.

Secara ketentuan negara kita tidak ada kelamin transgender, hanya ada dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan prempuan dalam dokumen kependudukan.

"Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin bahkan termasuk namanya yang dibukikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Yogyakarta.

"Tanpa ada keputusan hukum, maka semuanya harus dicatat sesuai aslinya," katanya.

Baca Juga: Penjahit Transgender asal Pakistan, Berharap Bulan Ramadhan 1422 H Bawa Berkah untuk Butiknya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta akan menerbitkan dokumen kependudukan asalkan warga bisa memilih sesuai dengan nama dan jenis kelamin aslinya.

"Selama mereka bersedia, maka kami akan terbitkan," katanya, mengakhiri.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah