PR BEKASI - Dua agensi swasta yang menawarkan jasa keamanan di Singapura dikenai hukuman.
Pasalnya, para satpam yang berada di bawah naungan dua agensi di Singapura ini dipaksa bekerja selama 20 jam per hari.
Diketahui, dua agensi tersebut menjadi salah satu dari sejumlah agensi satpam nakal yang tengah ditindak oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura (MOM).
Baca Juga: Dendam dan Tak Terima Ditegur saat Merokok, Remaja di Kabupaten Bekasi Bacok Satpam
MOM melaporkan pada Kamis, 14 Oktober 2021, mereka menindak Erawan Security Services dan Volantra Security karena melanggar aturan pekerja.
Kedua agensi satpam tersebut dinilai melanggar ketentuan terkait batasan jam kerja bagi karyawannya.
Sejumlah satpam yang dinaungi dua agensi tersebut harus bekerja secara terus menerus selama 17 dan 20 jam dalam sehari.
Baca Juga: Mantan Siswa Bacok Satpam di Bekasi, Dendam Lama karena Pernah Ditegur Merokok di Sekolah
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Mothership, pelanggaran jam kerja ini terjadi pada beberapa kali, antara bulan Februari dan Maret 2021.