Berdasarkan aturan yang berlaku, MOM mengatakan bahwa satpam tidak boleh dipekerjakan lebih dari 12 jam dalam sehari.
Akan tetapi, aturan tersebut bisa berubah tergantung dari pengecualian yang tertera dalam aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Satpam Ini Ungkap Curahan Hati Soal Ejekan Seragam Mirip Polisi, Netizen Beri Dukungan
Sebelumnya, MOM melakukan penyelidikan terhadap hampir 200 agensi satpam dari April hingga Agustus 2021.
Dari penyelidikan tersebut, MOM menemukan 36 persen agensi melakukan pelanggaran, namun sebagian besar bersifat pelanggaran ringan.
Baca Juga: Mantan Satpam di Pakistan Menyamar Jadi Dokter, Nekat Operasi Pasien hingga Meninggal
Agensi yang melanggar aturan akan dikenai hukuman dari 5.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 52,2 juta setiap pelanggaran.
Apabila kedapatan mengulang pelanggaran yang sama, maka agensi terkait harus membayar denda 10.000 dolar AS setara Rp 104,4 juta atau 12 bulan penjara.***