"Xu berusaha mencuri teknologi kipas mesin pesawat komposit yang tidak dapat diduplikasi oleh perusahaan lain di dunia, untuk menguntungkan negara China," tamannya.
Baca Juga: Bintang Tenis China, Peng Shuai Mengaku Dipaksa Berhubungan Seks oleh Eks Wakil Perdana Menteri
Menurut siaran pers, putusan tersebut, yang berarti Xu bisa menghadapi total 60 tahun penjara untuk semua pelanggaran.
Dengan total denda lebih dari 5 juta dolar AS atau sekira Rp71 miliar, dan akan dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan distrik federal.
Dalam sebuah pernyataan, Asisten Direktur FBI Alan Kohler Jr. mengatakan bahwa biro tersebut bekerja dengan lusinan agen AS.
Untuk berbagi informasi dan sumber daya, guna memerangi operasi yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok.
Baca Juga: Dorong Pasangan Memiliki Anak, Provinsi di China Beri Cuti Hamil Berbayar Hampir 1 Tahun
"Bagi mereka yang meragukan tujuan sebenarnya dari RRT, ini harus menjadi peringatan," kata Alan Kohler Jr.
"Mereka mencuri teknologi Amerika untuk menguntungkan ekonomi dan militer mereka," katanya.
Kembali ke tahun 2013, sebelumnya Yanjun juga dituduh menggunakan beberapa alias untuk melakukan spionase ekonomi dan mencuri rahasia dagang atas nama China.