Malaysia Larang Ojek Online karena Keamanan, Dewan Rakyat Minta Gojek Indonesia Masuk Malaysia

- 16 November 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Malaysia melarang layanan ojek online.
Ilustrasi driver ojek online. Malaysia melarang layanan ojek online. /Antara Foto/Fauzan

PR BEKASI - Pemerintah Malaysia kini melarang layanan ojek online karena tingginya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara pengendara dan penumpang.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Transportasi Datuk Henry Sum Agong dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Malay Mail, Selasa, 16 November 2021.

Henry mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah Malaysia menerima angka statistik kecelakaan di jalan tahun 2019.

Baca Juga: Kakek yang Ditegur Baim Wong Bukan Pengemis: Saya Muter-muter Jualan Buku, Kadang Jadi Ojek Pengkolan

Data tersebut mencatat ada lebih dari 3.900 kematian akibat kecelakaan sepeda motor dari total kematian 6.167 atau 64 persen.

"Ini memperhitungkan risiko keselamatan dan kecelakaan lalu lintar yang sangat tinggi di antara pengendara dan penumpang di Malaysia," katanya.

Namun pernyataan tersebut menimbulkan tanggapan negatif dari Larry S'ng, seorang politikus yang kini menjabat Anggota Parlemen dan Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang merupakan Anggota Dewan Rakyat muda.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 September 2021: Mati Satu Tumbuh Seribu, Al Dapat Teror ‘Mematikan’ usai Tewasnya Tukang Ojek

S'ng mempertanyakan mengapa pemerintah Malaysia tidak mengambil contoh dari negara tetangga seperti Thailand dan Indonesia terkait bagaimana menerapkan layanan bike-hailing (ojek online), alih-alih langsung melarangnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Malay Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x