Dalam pernikahan itu, manusia yang masih hidup dapat menikah dengan roh orang yang sudah meninggal.
Pasalnya beberapa orang China meyakini bahwa menjaga kemakmuran keturunan dapat tetap dilakukan meski orang yang bersangkutan sudah meninggal.
Oleh karena itu, abu jenazah perempuan muda marak dijual secara ilegal, dan menjadi komoditas nikah siri di beberapa wilayah China.
Praktik penjualan abu jenazah ini mampu menghasilkan pundi-pundi uang yang menggiurkan oknum tak bertanggung jawab.
Satu abu jenazah dibanderol mulai dari 50.000 yuan hingga 70.000 yuan atau sekitar Rp112 juta hingga Rp157 juta.***