Influencer China Didenda Rp2,9 Triliun Gara-gara Pelanggaran Menunggak Pajak

- 22 Desember 2021, 10:36 WIB
Influencer China didenda sebesar 2,9 Triliun Rupiah atas pelanggaran menunggak pajak.
Influencer China didenda sebesar 2,9 Triliun Rupiah atas pelanggaran menunggak pajak. ///Foto oleh Plann dari Pexels

PR BEKASI - Seorang influencer di China bernama Huang Wei atau biasa dikenal dengan nama Viya dikenakan denda sebesar Rp2,9 triliun karena menunda pembayaran pajak.

Influencer yang biasa mempromosikan produk pada penjualan online tersebut telah membohongi departemen pajak China dengan menyembunyikan penghasilan pribadinya sejak 2019 hingga 2020.

Atas tindakannya tersebut, Viya dikenakan denda oleh departemen perpajakan China dengan harus membayar denda pajak yang ditunggaknya sebagai influencer sebesar 210 juta dollar Amerika atau senilai Rp2,9 triliun.

Denda tersebut merupakan yang terbesar yang pernah terjadi di China.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Baliho Puan Maharani di Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Semeru: Turun Elektabilitasnya

Setelah diumumkannya hukuman kepada influencer China ini, Viya langsung menyatakan permintaan maaf juga penyesalannya melalui akun Weibonya.

"Saya menerima sepenuhnya keputusan regulator pajak dan akan aktif mengumpulkan dana untuk membayar denda dalam batas waktu," ujar Viya pada akun Weibonya seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Al-Jazeera pada Rabu, 22 Desember 2021.

Denda tersebut merupakan sebuah jumlah yang sangat besar bagi seorang influencer seperti Viya.

Sebagai influencer online, Viya telah bekerja setiap malam untuk menarik konsumen agar membeli produk yang dipromosikannya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x