Selain Tiongkok, Berikut 10 Negara yang Telah Diberi Lampu Merah Tunggal oleh Kemenlu di Aplikasi Safe Travel

- 1 Februari 2020, 11:02 WIB
JEPANG sempat menunda pemulangan sejumlah warga negaranya yang saat ini masih berada di Wuhan, Tiongkok, di tengah wabah virus corona.
JEPANG sempat menunda pemulangan sejumlah warga negaranya yang saat ini masih berada di Wuhan, Tiongkok, di tengah wabah virus corona. /AFP/

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Safe Travel pada awal tahun 2018.

Aplikasi Safe Travel dibuat untuk memberikan sarana perlindungan bagi Warga Negara Indonesia dengan menyediakan berbagai informasi yang up to date dan mudah digunakan.

Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menjelaskan bahwa informasi yang tersedia dalam aplikasi tersebut meliputi situasi keamanan, imigrasi, hukum setempat, dan tempat ibadah.

Baca Juga: Mendapat Travel Warning Dari Beberapa Negara, Berikut 4 Fakta Menarik Tentang Tiongkok

Selain itu, pada bagian info negara dalam aplikasi Safe Travel tersebut Kemenlu menampilkan status atau tingkat kewaspadaan suatu negara.

Lampu hijau berarti tingkat kewaspadaan wajar, lampu kuning berarti tingkat kewaspadaan tinggi, lampu oren berarti tingkat kewaspadaan sangat tinggi, dan lampu merah berarti Kemenlu melarang Warga Negara Indonesia (WNI) berpergian ke negara tersebut.

Terdapat negara dengan sejumlah lampu yang menandakan negara tersebut memiliki tingkat kewaspadaan yang bervariasi.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Masih Melanda Tiongkok, PBSI Tarik Keikutsertaannya Dalam Kejuaraan Asia 2020

Namun kali ini Bekasi.Pikiran-Rakyat.com akan membahas 10 negara yang diberi lampu merah tunggal oleh Kemenlu dalam aplikasi Safe Travel.

Afghanistan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x