PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Safe Travel pada awal tahun 2018.
Aplikasi Safe Travel dibuat untuk memberikan sarana perlindungan bagi Warga Negara Indonesia dengan menyediakan berbagai informasi yang up to date dan mudah digunakan.
Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menjelaskan bahwa informasi yang tersedia dalam aplikasi tersebut meliputi situasi keamanan, imigrasi, hukum setempat, dan tempat ibadah.
Baca Juga: Mendapat Travel Warning Dari Beberapa Negara, Berikut 4 Fakta Menarik Tentang Tiongkok
Selain itu, pada bagian info negara dalam aplikasi Safe Travel tersebut Kemenlu menampilkan status atau tingkat kewaspadaan suatu negara.
Lampu hijau berarti tingkat kewaspadaan wajar, lampu kuning berarti tingkat kewaspadaan tinggi, lampu oren berarti tingkat kewaspadaan sangat tinggi, dan lampu merah berarti Kemenlu melarang Warga Negara Indonesia (WNI) berpergian ke negara tersebut.
Terdapat negara dengan sejumlah lampu yang menandakan negara tersebut memiliki tingkat kewaspadaan yang bervariasi.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Masih Melanda Tiongkok, PBSI Tarik Keikutsertaannya Dalam Kejuaraan Asia 2020
Namun kali ini Bekasi.Pikiran-Rakyat.com akan membahas 10 negara yang diberi lampu merah tunggal oleh Kemenlu dalam aplikasi Safe Travel.
Afghanistan