Malaysia Terapkan Lockdown Usai Terkonfirmasi Kasus Pasien Virus Corona Terbanyak se-Asia Tenggara

- 18 Maret 2020, 06:57 WIB
TAN Sri Muhyiddin Yassin ditunjuk sebagai PM Malaysia baru dan dilantik Minggu, 1 Maret 2020 waktu setempat.*
TAN Sri Muhyiddin Yassin ditunjuk sebagai PM Malaysia baru dan dilantik Minggu, 1 Maret 2020 waktu setempat.* /The Star Malaysia/

PIKIRAN RAKYAT - Malaysia menjadi negara di Asia Tenggara yang menyandang status kasus positif virus corona terbanyak.

Hingga Rabu, 18 Maret 2020, berdasarkan laporan dari Antara, Malaysia mengonfirmasi 673 kasus positif virus corona dengan 2 kematian.

Lonjakan penjumlahan angka kasus terjadi pada 15 Maret dengan total 190 kasus dan 16 Maret dengan tambahan 125 kasus.

Pada Senin, 16 Maret 2020 dari 553 kasus, sebanyak 511 orang pasien sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan 42 orang lainnya telah dinyatakan pulih.

Baca Juga: Tambah Jumlah Armada Transjakarta, Anies Baswedan Alihfungsikan 60 Bus Sekolah ke Rusunawa 

Demi membendung penularan wabah virus corona atau COVID-19 yang memiliki risiko merenggut nyawa warganya, Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yasin memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Lockdown bagi Malaysia.

Lockdown akan diberlakukan terhitung sejak 18 Maret - 31 Maret 2020 di seluruh bagian negara Malaysia.

Muhyiddin Yasin mengklaim bahwa kebijakan tersebut tertera dalam Undang-undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988, dan Undang-Undang Polisi 1967.

Lockdown atau yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai karantina sebagaimana digaungkan oleh Pemerintah Kawalan Pergerakan meliputi enam kebijakan.

Baca Juga: YouTube Berpotensi Alami Gangguan Selama Pandemik Virus Corona 

Pertama, larangan menyeluruh pergerakan dan kegiatan massal di seluruh negeri termasuk aktivitas keagamaan, olah raga, sosial, dan budaya.

"Untuk menegakkan larangan ini, semua rumah ibadah dan tempat perniagaan hendaklah ditutup, kecuali toko serba ada (pasaraya), toko kelontong, pasar umum, kedai, dan toko serba ada yang menjual barang keperluan harian," kata Muhyiddin Yasin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Khusus untuk umat Islam, ujar dia, penangguhan semua aktivitas keagamaan di masjid dan surau, termasuk shalat Jumat, ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Panitia Muzakarah Khusus yang telah bersidang pada 15 Maret 2020.

Kedua, pembatasan menyeluruh semua perjalanan warga Malaysia ke luar negeri.

Baca Juga: Penuhi Janji, Pemkot Bekasi Resmikan Sekolah Disabilitas Terpadu 

"Bagi yang baru pulang dari luar negeri, mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina secara sukarela (atau self quarantine) selama 14 hari," tuturnya.

Ketiga, pembatasan masuk semua wisatawan dan warga asing.

Keempat, penutupan semua PAUD, sekolah pemerintah, dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah internasional, pusat tahfiz, lembaga pendidikan tingkat rendah, menengah serta prauniversitas.

Kelima, penutupan semua institusi pendidikan tinggi (IPT) pemerintah dan swasta serta institut latihan keterampilan di seluruh negara bagian.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Rabu, 18 Maret 2020 Akan Ditemani Hujan Sepanjang Hari 

Keenam, penutupan semua lembaga pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dalam pelayanan penting negara yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, PMK, penjara, pelabuhan, lapangan terbang, keselamatan, pertahanan, pembersihan, eceran, dan persediaan makanan.

"Saya sadar bahwa saudara-saudari mungkin merasakan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah ini menimbulkan kesulitan dan kesukaran untuk saudara-saudari menjalani kehidupan harian," ujarnya.

Namun, lanjut Muhyiddin, tindakan tersebut perlu dijalankan oleh pemerintah untuk membendung penularan wabah virus corona atau COVID-19.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah