"Pejabat Qatar sampai saat ini belum mengumumkan keputusan akhir terkait minuman beralkohol ini,” katanya.
“Namun, penyelenggara telah mengisyaratkan akan kesediaan minuman beralkohol dengan kadar alkohol rendah untuk mengakomodasi tuntutan dari para suporter," tambahnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Monitor.
Dalam beberapa waktu kebelakang ini, ketersediaan minuman beralkohol selama Piala Dunia 2022 mendatang telah menjadi ajang perdebatan dan kritik di kalangan para suporter.
Hal tersebut dikarenakan FIFA memutuskan untuk memilih Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 22 yang akan berlangsung pada tanggal 21 November hingga 18 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Cek Fakta, Virus Corona Varian Omicron Dikabarkan Bisa Sembuh dengan Minum Kopi Pahit, Benarkah?
Seperti diketahui, Qatar sendiri merupakan negara Arab di kawasan Teluk yang penduduknya mayoritas Muslim.
Hal tersebut membuat FIFA mendapatkan kritikan dari para suporter karena mereka tidak dapat mengkonsumsi minuman beralkohol bila ajang Piala Dunia diselenggarakan di Qatar.
Sebelumnya, Qatar sendiri telah melarang penjualan minuman beralkohol di hampir semua restostoran di seluruh negara itu.
Akan tetapi, larangan tersebut tidak berlaku bagi hotel atau resor kelas atas dengan syarat tertentu.