Perempuan Jepang akan Dilarang Menikah Selama 100 Hari Usai Cerai demi Kejelasan Status Nasab

- 6 Februari 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi perempuan Jepang.
Ilustrasi perempuan Jepang. /Pixabay/ogamiichiro3/

PR BEKASI - Sebuah panel pemerintah Jepang, pekan ini merekomendasikan untuk mengamandemen aturan nasab dan pernikahan yang telah berlaku lebih dari 100 tahun.

Perempuan di Jepang kelak tidak boleh menikah dalam 100 hari usai bercerai, demikian dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com dari The Guardian.

Tujuan larangan menikah lagi usai 100 hari cerai adalah, supaya jika ada anak yang lahir, status nasabnya terjelaskan.

Berdasarkan undang-undang yang ada, bayi yang lahir setidaknya 200 hari setelah pernikahan, dianggap sebagai anak dari suami terbaru seorang perempuan.

Baca Juga: Dilema Ikatan Cinta 6 Februari 2022: Diajak Ayah Kandungnya, Reyna Kebingungan dan Memilih Sosok Ini 

Dengan aturan baru nanti, bayi yang lahir dari seorang wanita yang tetap melajang setelah perceraian tetap dianggap sebagai anak dari mantan suaminya menurut hukum.

Aturan tersebut merupakan bagian dari KUHPerdata, sebuah badan hukum komprehensif yang disahkan pada tahun 1896, beberapa dekade setelah Restorasi Meiji. 

The Guardian menulis, Jepang baru-baru ini mengakhiri semi-isolasi selama berabad-abad, terburu-buru untuk mengadaptasi teknologi, hukum, dan kebiasaan barat.

Tetapi, tidak ada perubahan yang dibuat pada undang-undang paternitas dalam KUHPerdata selama lebih dari 120 tahun.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x