Menghina Foto Baginda Raja, Seorang Pria di Thailand Divonis 2 Tahun Penjara

- 5 Maret 2022, 16:20 WIB
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn menghadiri upacara peletakan batu pertama monumen mendiang Raja Bhumibol Adulyadej di sebuah taman di Bangkok, Thailand, 5 Desember 2021.
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn menghadiri upacara peletakan batu pertama monumen mendiang Raja Bhumibol Adulyadej di sebuah taman di Bangkok, Thailand, 5 Desember 2021. /REUTERS/Chalinee Thirasupa/

PR BEKASI - Pengadilan di Thailand menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun pada seorang pria yang menghina pihak Kerajaan pada Jumat, 4 Maret 2022.

Pria bernama Narin Kulpongsathor (33), dianggap menghina pihak kerajaan dengan cara merusak potret Baginda Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.  

Ini adalah vonis pertama yang dijatuhkan untuk kasus lese majeste dalam lebih dari setahun terakhir.

Narin dinyatakan bersalah karena menempelkan sesuatu pada potret Raja Vajiralongkorn, tempelan itu berupa sebuah sticker berlogo laman Facebook sebuah partai politik.

Baca Juga: Spoiler Forecasting Love And Weather Episode 7: Pertemuan Canggung Antara Song Kang dan Yoon Bak

Potret itu, lalu dibawanya saat kampanye politik di luar gedung Mahkamah Agung pada September 2020.

Narin menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya. Dia pun dibebaskan dengan uang jaminan sambil menunggu jadwal sidang banding, menurut

Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand, yang mewakili banyak warga Thailand yang didakwa dengan pelanggaran lese majeste.

Pengadilan Thailand belum mau berkomentar perihal ini. Thailand biasanya tidak mempublikasi proses-proses hukum.    

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x