Batalkan Layanan Pesan Antar di Filipina Bisa Dipenjara Selama 6 Tahun

- 11 Juni 2020, 16:52 WIB
Pegemudi ojek online melayani konsumennya, yang akan menggunakan jasanya di CSB Mall Cirebon. Egi Septiadi / PRMN
Pegemudi ojek online melayani konsumennya, yang akan menggunakan jasanya di CSB Mall Cirebon. Egi Septiadi / PRMN /

Aturan yang terbilang sangat tegas itu sengaja diluncurkan untuk menghindari aksi penipuan yang marak terjadi beberapa waktu lalu karena sering dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab hanya dengan dalih iseng semata tanpa ada niat untuk melakukan pembayaran sesuai pesanan.

Baca Juga: Lantunkan Lagu 'Hati yang Kau Sakiti', Rossa Banjir Pujian Meski Rekaman dengan Alat Seadanya

Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Layanan Pengiriman Makanan dan Bahan Makanan sesuai yang diamanatkan oleh DPR Filipina.

Pemerintah Filipina berharap dengan disahkannya undang-undang tersebut ke depannya bisa mengurangi kerugian yang dialami driver serta membuat oknum-oknum tak bertanggung jawab mengurungkan niatnya untuk mengambil tindakan kasar tersebut.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x