"Setelah tiba di lokasi, polisi diberitahu tentang kekhawatiran terhadap kondisi seorang anak bayi di sebuah alamat di daerah tersebut," kata seorang juru bicara kepolisian setempat dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari news.com.au pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Masih menurut pihak kepolisian, polisi menangkap kedua orang tua itu lantaran telah melakukan yang sangat membahayakan bagi bayi itu.
Kini, kedua pasangan suami istri itu telah dibebaskan dengan jaminan tak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memperhatikan keselamatan bayinya.
Bahkan seorang juru bicara Dewan Kabupaten Kent menyampaikan bahwa organisasi layanan anak telah diberitahu bahwa adanya peristiwa itu.
"Saya dapat mengonfirmasi bahwa layanan sosial mengetahui hal ini dan telah mengambil tindakan yang tepat," kata Jubir Dewan Kabupaten Kent.***