Setelah Ratu Elizabeth II Meninggal, Kate Middleton dan William Mendapat Gelar Baru

- 10 September 2022, 18:00 WIB
Setelah kematian Ratu Elizabeth II pada Kamis, 8 September 2022, Pangeran William dan Kate Middleton mendapatkan gelar baru.
Setelah kematian Ratu Elizabeth II pada Kamis, 8 September 2022, Pangeran William dan Kate Middleton mendapatkan gelar baru. /Instagram.com/@dukeandduchessofcambridge

PR BEKASI - Setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II, Pangeran William dan Kate Middleton mendapat gelar baru.

Hal tersebut disampaikan Raja Charles III yang mengumumkan gelar baru mereka.

Melalui pidato publik, Raja Charles III mengumkan gelar baru Pangeran William yaitu Pangeran Wales.

Lalu istri Pangeran William, Kate Middleton pun diberi gelar baru sebagai Putri Wales.

Baca Juga: Fulham vs Chelsea hingga Crystal Palace vs Man United Ditunda, Simak Penjelasannya

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "William dan Kate Middleton Berhak Digelari Pangeran dan Putri Wales, Raja Charles III: Sebagai Pewaris Saya"

Gelar baru sebagai Putri Wales tersebut rupanya sempat dipegang Putri Diana.

Adapun pengumuman gelar baru untuk keduanya diungkap Raja Charles setelah 24 jam berlalu sejak sang ibunda, Ratu Elizabeth II wafat.

Raja Charles, menekankan Pangeran William sebagai pewaris pertamanya, sehingga dia yang akan meneruskan gelar Duke of Cornwall.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x