Angka ketujuh dari nomor registrasi pemegang akan menunjukkan bahwa mereka yang memiliki "5" atau "7" adalah laki-laki, dan mereka yang memiliki "6" atau "8" adalah perempuan.
Selain itu, kode QR akan ditambahkan di kanan bawah kartu sehingga informasi pemegang dapat dibaca melalui pemindai digital.
Mereka yang pertama kali menerbitkan Kartu Penduduk di kantor imigrasi di Korea pada bulan April akan memiliki kartu ID yang baru, serta penduduk asing yang kehilangan ID atau yang visanya telah diubah.
Penerbitan ulang kartu tidak wajib bagi mereka yang sudah memilikinya, tetapi mereka yang ingin mendapatkannya akan dikenakan biaya 30.000 won.***