PATRIOT BEKASI - Pria asal Brazil akhirnya ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pembunuhan istri dan anaknya di Kota Sakai, Prefektur Osaka, Jepang pada tahun lalu.
Pelaku yang berusia 33 tahun ini diamankan polisi di negara asalnya Brazil, tepatnya di Sao Paulo.
Dia diduga menjadi tersangka pembunuhan istrinya yang berusia 29 tahun dan putrinya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Tersangka yang bernama Barbosa Anderson Robson ini meninggalkan Bandara Internasional Narita dalam penerbangan ke Brasil pada 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Merasa Pusing, PM Israel Netanyahu Dilarikan ke Rumah Sakit
Dia telah masuk dalam daftar buronan internasional sejak saat itu, dan baru bisa ditangkap pada hari Jumat, 14 Juli 2023.
Sebelumnya, pihak Jepang meminta bantuan pada polisi Brazil, meskipun kedua negara ini tidak memiliki perjanjian ekstradisi
Badan Kepolisian Nasional Jepang mengatakan Robson kemungkinan akan diadili di Brasil.
Menurut polisi, Robson diduga menikam secara fatal istrinya, Manami Aramaki, dan putrinya, Lily di apartemen mereka antara pukul 16:00 waktu setempat pada 20 Agustus dan 10:30 pada 21 Agustus tahun lalu.