14 Pelaku Penculikan di Malaysia Ditangkap, Korban Sempat Alami Penganiayaan

- 24 September 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan. /Pixabay/M P/

Selain itu, mereka menyita 23 ponsel pintar, uang tunai RM4,800, kartu bank, dan pakaian

Khaw menjelaskan, ke-14 tersangka tersebut akan diselidiki berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Penculikan 1961, membuat mereka berpotensi dijatuhi hukuman hingga 40 tahun penjara dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Lebih lanjut, Khaw mengungkapkan bahwa terdapat hal-hal yang meringankan pelaku, termasuk keyakinan bahwa suami korban telah meminjam uang dari para penculik.

Sementara suami korban tidak dapat membayar kembali uang yang dipinjamnya dengan cepat, sehingga para tersangka mengambil tindakan ekstrim sebagai bentuk pembalasan.

Informasi ini didapatkan polisi setelah adanya petunjuk bahwa sang suami sempat membayar RM50.750 sebagai bagian dari uang tebusan awal dengan harapan bisa menegosiasikan pembebasan istrinya.

Namun, para penculik menolak untuk bernegosiasi dan bersikeras meminta uang penuh sebesar RM540.000.

Selanjutnya, polisi mengambil keputusan untuk turun tangan dan menyelamatkan dua WNI yang disandera tersebut.

Mereka dengan cermat melacak pergerakan uang tebusan, dan akhirnya menemukan para penculik.

Dilaporkan rentang usia penculik berkisar antara 20 hingga 70 tahun, lima di antaranya memiliki catatan kriminal, mereka juga terus-menerus memindahkan korban dari satu rumah ke rumah lain untuk menghindari deteksi.

Saat ditangkap, mereka baru membawa korban ke sebuah lokasi di Shah Alam, sementara unit komando khusus polisi yang ada di tempat dengan cepat turun tangan untuk menyelamatkan mereka.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah