Sebagai pembanding, bahan bakar Solar premium, Pertadex yang juga diproduksi Pertamina juga memiliki cetane number 53sedangkan Solar biasa emmiliki cetane number 51.
Spesifikasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 yang menetapkan spesifikasi bahan bakar minyak yang diizinkan untuk diperdagangkan yaitu cetane number minimum 51 dan kandungan belerang 50 ppm.
Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 adalah Certificate of Vaccination Identification with Artificial Intelligence?
"Kami bangga Pertamina bisa memproduksi minyak berkualitas tinggi seperti ini," katanya.
Selain di Kilang Balikpapan, HSD 0.005 juga diproduksi di Kilang Dumai, Riau, sebanyak 100 ribu barel per bulan.
"Produk ini merupakan satu bukti bahwa Kilang Balikpapan memiliki kemampuan untuk terus mengembangkan diri. Untuk itu saya mengajak pekerja untuk terus mengembangkan kemampuan dan terus berinovasi menjawab tantangan zaman," ujarnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Semburan Air yang Buat Geger Warga Bekasi, Rahmat Effendi Lakukan Peninjauan
Malaysia merupakan pasar terbesar kedua, setelah Singapura, sebagai tujuan ekspor Indonesia. Nilai ekspor Indonesia ke Malaysia pada 2016 sebesar 5,27 juta dolar.
Sedangkan, nilai ekspor Indonesia ke Singapura untuk tahun yang sama sebesar 11,86 juta dolar.***