Lecehkan Junior, Pelaku Perundungan saat Wajib Militer Didenda hingga 82 Juta

- 24 Oktober 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi wajib militer di Korea Selatan.
Ilustrasi wajib militer di Korea Selatan. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

PATRIOT BEKASI - Pria berusia 20an di Korea Selatan dilaporkan telah didenda hingga 7 juta Won atau sekitar Rp82 juta lantaran menganiaya junior saat wajib militer.

Dilaporkan bahwa pria tersebut melakukan perundungan dengan menganiaya dan menyerang juniornya di wajib militer serta memaksa mereka memuji pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Menurut Pengadilan Distrik Incheon pada Selasa, 24 Oktober 2023, pria berusia 24 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pelecehan dan penyerangan terhadap tentara saat dia menjalani wajib militer tahun lalu.

Baca Juga: Netanyahu Sebut Militer Israel akan Hancurkan Hamas selama Perang dengan Palestina

Dia dilaporkan telah meninju dua tentara sebanyak lima sekali pada 10 September 2022 lalu.

Insiden tersebut terjadi di sebuah kamp tentara di Provinsi Gyeonggi ketika dua tentara menolak perintahnya untuk mengatakan, “Hidup Kim Jong Un, Hidup Putin!”.

Senior tersebut dikatakan telah menjadikan dua tentara berpangkat lebih rendah itu sebagai sasaran pelecehan dan kekerasan.


Tidak hanya itu, dia juga memaksa tentara untuk menghadiri acara keagamaan, dan jika mereka menolak, dia mulai mencekik dan memelintir lengan mereka. 

Pria tersebut juga dilaporkan memberikan hukuman yang tidak biasa, termasuk hukuman fisik sambil tanpa busana di depan tentara lainnya.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x