PR BEKASI – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus empat anggota geng motor yang kerap meresahkan masyarakat.
Mereka melakukan teror kepada warga Gedongpanjang, Kecamatan Baros dan menganiaya warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam upaya penangkapan, Polres Sukabumi Kota terpaksa melumpuhkan dua dari empat anggota geng motor dengan cara menembaknya di bagian kaki.
Tindakan tegas tersebut diambil, lantaran mereka sempat melakukan perlawanan dan mengancam nyawa petugas ketika hendak diamankan di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan penangkapan ini dilakukan karena keempat tersangka diduga telah mengeroyok warga Tipar pada Rabu, 26 Mei 2021.
“Empat tersangka yang kami tangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19), dan DR (24), namun dua kami lumpuhkan dengan cara menembak bagian betisnya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 29 Mei 2021.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima pucuk senjata tajam jenis corbek, gergaji, dan gear modifikasi serta dua unit sepeda motor.
Barang bukti tersebut kerap digunakan para tersangka untuk melakukan teror kepada warga.
Polisi pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Baca Juga: Tri Adhianto Resmikan Sarana MCK dan Air Bersih, Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga Bekasi
Tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain di luar empat orang yang telah diciduk Polres Sukabumi Kota.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empati tersangka ini,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka ini pun sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan bahwa ironisnya satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA.
Baca Juga: Ahli Fisika dan Jubir Satgas Covid-19 Tepis Isu Miring Vaksin Mengandung Magnet
Empat anggota geng motor ini pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada mereka yakni pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5, 9 dan 10 tahun penjara.***