PR BEKASI - Ridwan Kamil menyerahkan surat penugasan kepada Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Tri Adhianto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi usai ditangkapnya Rahmat Effendi dalam kasus Maling Uang Rakyat.
Ridwan Kamil menunjuk Tri Adhianto sebagai Plt sesuai dengan arahan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Update Corona Indonesia per Jumat, 7 Januari 2022: Kasus Covid-19 Nasional Tembus 4.256.187 Orang
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @ridwankamil pada 7 Januari 2022, penugasan ini berlaku sampai kasus yang menjerat Rahmat Effendi telah ada keputusan yang mengikat.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil memastikan jika pelayanan publik di Kota Bekasi akan tetap berjalan.
"Dengan ini saya pastikan bahwa kegiatan pelayanan publik Kota bekasi akan tetap berjalan seperti biasanya," ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: Kejutan One Piece 1037, Doflamingo Balik Lagi ke Cerita Utama dengan Rencana Jahatnya
Dalam unggahannya itu, Ridwan Kamil juga memberikan pesan kepada setiap kepala daerah agar bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Ridwan Kamil menuturkan bahwa dirinya akan hadir ke Kota Bekasi guna memberikan arahan kepada para pejabat setempat.
"Insya Allah minggu depan saya akan ke Kota Bekasi untuk memberikan arahan dan masukan kepada para pejabat di lingkungan Kota Bekasi," pungkas Ridwan Kamil.
Baca Juga: Sri Mulyani Akui Tak Pernah Nonton TV: Apa yang Mau Ditonton di TV? Aku Malah Bingung
Diketahui sebelumnya bahwa Walikota Bekasi, Rahmat Effendi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Maling Uang Rakyat.
Rahmat Effendi terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Januari 2022.
Dalam hal ini Rahmat Effendi terduga menerima suap dalam hal jual beli jabatan.
Baca Juga: Intip Bocoran Ikatan Cinta 7 Januari 2022: Andin Perlihatkan Sesuatu ke Aldebaran, Apa Itu?
Selain itu, Rahmat Effendi juga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa.***