Aksi Pengasuh Ponpes Perkosa Muridnya Terbongkar Lewat Secaraik Kertas

25 Juni 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Pengasuh pondok pesantren memperkosa muridnya terbongkar oleh keluarga lewat surat tulisan tangan korban. /Pixabay

PR BEKASI - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamankan petugas.

Perbuatan bejat pengasuh pondok pesantren di Subang itu terbongkar sekitar bulan Mei 2022 lalu.

Kronologi dari pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren pada muridnya itu dibeberkan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Baca Juga: Karakter dalam Naruto yang Akan Mengalahkan Yonko One Piece, Siapa Saja?

"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu, 22 Juni 2022.

Oknum pengasuh itu mendoktrin korban dengan menganggap pemerkosaan itu sebagai proses belajar.

"Di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," kata Sumarni menambahkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Sabtu, 25 Juni 2022: Kabar Bahagia Datang untuk Karier dan Keuangan Anda

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku berlangsung selama setahun diungkapkan Sumarni sebanyak lebih dari 10 kali dan masih dilakukan dilingkungan sekolah.

“Aksi bejad pelaku telah melampiaskan napsunya kepada korban lebih dari 10 kali, dan terjadi sejak Desember 2020 yang lalu,” tutur Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Perbuatan itu bisa terbongkar saat ibu korban menemukan enam lembar kertas hasil tulisan korban tentang pengalaman pahitnya itu.

Baca Juga: Sekilas Jadwal La Liga Musim 2022-2023: Kapan El Clasico Real Madrid vs Barcelona?

Korban yang baru berusia 15 tahun, menuangkan curahan hatinya pada enam lembar kertas dengan tulisan tangannya sendiri.

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Sumarni.

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," katanya menambahkan.

Baca Juga: Profil Ezra Miller Aktor The Flash, Diduga Sekap Ibu dan Anak di Rumah Penuh Senjata

Pelaku dengan inisial DAN (45 tahun) dikatakan juga oleh Sumarni, merupakan salah satu staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, lalu polisi melakukan penangkapan pada 10 Juni 2022 dengan tanpa perlawanan dari pelaku.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni.

Baca Juga: Terungkap Alasan Sadio Mane Memilih Bayern Munich dan Tinggalkan Liverpool, Apa Itu?

Polisi kemudian mengumpulkan bukti berupa pakaian, pakaian dalam dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia pun menuturkan jika pidana yang dijatuhkan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.***

Baca Juga: Gejala dan Cara Mengatasi GERD pada Orang Dewasa, Salah Satunya Email Gigi Rusak

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Kronologi Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid, Sudah Setahun,".

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler